Polisi Sukses Menyikap Jaringan Pengedar Narkoba Di Group Kerja Pemerintahan Kota Padang – Dua Aparatur Sipil Negara serta satu honorer di grup kerja Satpol PP serta Damkar Kota Padang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Ke tiga pemeran berinisial D (25) , Y (35) serta M (32) . Mereka di tangkap di tiga area tidak sama lantaran turut serta peredaran sabu.
” Kita laksanakan penyelidikan sepanjang dua minggu, hasilnya sukses menyingkap jaringan pengedar narkoba di grup kerja Pemerintah Kota Padang ” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi terhadap wartawan di Mapolda Sumbar, Senin (19/3) .
D berstatus honorer serta Y menjadi ASN Satpol PP, M ASN di Damkar Kota Padang. Dari ke tiga tersangka, polisi mengambil tujuh paket sabu seberat 1, 95 gr selanjutnya timbangan digital.
” Penangkapan pertama dilaksanakan kepada tersangka D di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu tempo hari (14/3) . Dari tersangka, kita menemukannya satu paket sabu-sabu seberat 0, 55 gr, ” terang Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Diungkapkannya, dari pernyataan tersangka, sabu itu bakal dipasarkan seharga Rp 1 juta. Lantas, lanjutnya, pihaknya laksanakan pengembangan tentang jaringan tersangka.
” Dari hasil interogasi kita mengantongi bukti diri tersangka Y yg juga sama grup kerja dengan tersangka D yakni di Satpol PP Kota Padang. Tersangka Y ini kita tangkap di Jalan Zamrud VIII, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis tempo hari (15/3) , ” ulasnya.
Dari penangkapan tersangka Y, diketemukan barang untuk bukti sabu siap edar banyak enam paket dengan berat 1, 40 gr selanjutnya timbangan. Disamping itu dari info tersangka Y bekerjasama dengan M.
” Di hari yg sama kita jalankan pengembangan serta sukses menangkap tersangka M sebagai ASN Damkar Kota Padang. M kita tangkap di Jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan serta menemukannya barang untuk bukti ATM serta bukti transfer, ” cetusnya.
Ke tiga tersangka menjadi satu jaringan serta mengedarkan narkoba ke seluruh golongan. Polisi masihlah meningkatkan persoalan ini, tak tutup peluang akan ada tersangka beda.
” Tersangka beroperasi seputar 1 tahun di lokasi Kota Padang. Sasarannya menjadi pengguna dari beragam profesi, termasuk juga grup kerja mereka semasing, ” jelas Kumbul.
Ke tiga tersangka bakal digunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika no 35 th. 2009, dengan ancaman kurungan penjara lima hingga 20 th. penjara.